Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Banten No. 420/2451-Huk/2020 Tentang Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Provinsi Banten. Maka SMPN 1 Cibadak masih tetap melaksanakan pembelajaran melalui Daring (ONLINE).
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan untuk menghindari penyebaran yang lebih meluas dari virus tersebut, dengan ini kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten dihimbau untuk menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan dialihkan secara daring pada jenjang yang menjadi kewenangannya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, mengingat perkembangan dan perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang masih belum dapat dikendalikan.


0 komentar